Sebelummelakukan pengelolaan wakaf uang, ada beberapa hal yang harus diperhatikan, mengingat pengelolaan wakaf uang berbeda dengan pengelolaan zakat diantaranya yaitu: 1. Melakukan analisis sektor investasi, melakukan "spreading risk"dan "risk management" . 2. Melakukan market survei terhadap produk investasi yang akan dijalankan. 3.
- Pemerintah telah meresmikan Gerakan Nasional Wakaf Uang GNWU dan Brand Ekonomi Syariah di Istana Negara, Jakarta, pada 25 Januari 2021. Presiden Joko Widodo, didampingi Wapres Ma'ruf Amin dan Menteri Keuangan Sri Mulyani sebagai Ketua Ketua Harian dan Sekretaris Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah KNEKS meluncurkan GNWU, yang merupakan inisiatif dari Badan Wakaf Indonesia BWI. Pemerintah melalui KNEKS memberikan dukungan kepada BWI dalam mengembangkan wakaf, khususnya wakaf uang, lebih baik Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Kemenkeu Rahayu Puspasari mengatakan, KNEKS mendukung optimalisasi wakaf di Indonesia oleh BWI dan nazhir lainnya dalam meningkatkan kualitas pengumpulan atau mobilisasi, dan penyaluran manfaat kepada mauquf alaih. Potensi aset wakaf setiap tahunnya mencapai angka Rp triliun. Sedangkan, potensi wakaf uang bisa menembus angka Rp 188 triliun. Apa yang perlu kita pahami soal wakaf uang? Rahayu menjelaskan, wakaf uang merupakan inisiatif yang muncul dari masyarakat dan telah ada sejak lama. Pada 2010, ada inisiatif serupa dengan GNWU, dan dilanjutkan pada 2021 ini. Rahayu menegaskan, wakaf uang tidak akan masuk dalam uang negara. "APBN Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tidak menggunakan dana itu. Penting untuk dipahami bahwa terkait peluncuran GNWU tersebut, tidak ada dana wakaf yang masuk ke pemerintah/Kementerian Keuangan/APBN/infrastruktur," kata Rahayu, saat dihubungi Sabtu 30/1/2021 siang. Ia menyebutkan, wakaf akan dikelola oleh Nazhir pengelola zakat yang dipercaya oleh Wakif orang yang berwakat yang nantinya akan digunakan untuk keperluan atau kepentingan sosial di masyarakat. "Wakaf uang tidak dimasukkan dalam penerimaan negara. Kementerian Keuangan tidak memungut wakaf," ujar dia. Rahayu menambahkan, salah satu prinsip dari wakaf uang yaitu pokoknya harus dijaga kelestariannya karena yang digunakan untuk kepentingan sosial dan lainnya merupakan imbal hasil investasinya. Sebagai pengelola, Nazhir dapat menginvestasikan wakaf uang ke dalam berbagai bentuk, baik deposito bank syariah, beli sukuk korporasi maupun pemerintah, dan bentuk investasi lainnya. "Dalam rangka menjaga nilai pokok wakaf uang itu, Nazhir perlu instrumen investasi yang aman," kata dia. Sementara itu, saat pemerintah menerbitkan Surat Berharga Syariah Negara SBSN, dapat dibeli oleh siapa saja baik bank, dana pensiun, asuransi, dan jenis investor lainnya. "Apabila Nazhir mau menginvestasikan dana wakafnya di instrumen sukuk, ya silakan. Ini sama seperti bank dan perusahaan lainnya membeli sukuk. Posisinya sama-sama sebagai investor. Bukan diambil kemudian dananya habis," jelas Rahayu. Ia menegaskan, tak ada tujuan pemerintah dalam mengambil dana wakaf. Semua diserahkan kepada Nazhir untuk mengelola dana wakafnya. Transaksi wakaf Wakaf merupakan salah satu bentuk dana sosial atau filantropi Islam selain zakat infak sedekah. Menurut Rahayu, dukungan pemerintah terhadap inisiatif BWI ini merupakan dukungan pemerintah terhadap nilai gotong royong dalam Islam, di mana umat Islam punya bentuk solidaritas sosial yang bisa menjadi jaringan penyangga sosial di dalam masyarakat. Adapun transaksi wakaf dilakukan antara Wakif orang yang berwakaf dengan Nazhir. "Dalam akad tersebut juga disebutkan peruntukannya, seperti kesehatan, pendidikan, kamaslahatan umat, dan sebagainya," ujar Rahayu. Dari situ, lanjut dia, uang tersebut kemudian dikelola oleh Nazhir. "Jadi uang tersebut tidak masuk ke pihak lain selain Nazhir. Tidak ada sepeser pun uang wakaf yang masuk ke kas negara/pemerintah. Semuanya masuk ke Nazhir," kata dia. Sementara itu, terdapat beberapa Nazhir seperti BWI, Dompet Dhuafa, ACT, Rumah Zakat, Lazismu, Lazisnu, dan sebagainya. Rahayu menyebutkan, Nazhir perlu mengelola dengan baik uang wakaf dan tidak boleh berkurang."Perlu ada instrumen yang bisa digunakan Nazhir untuk mengelola uang wakaf tersebut sehingga hanya imbal hasil pengelolaannyalah yang digunakan untuk mauquf alaih. Bisa untuk rumah sakit, beasiswa, dan sebagainya." jelas dia. Adapun yang membedakan wakaf dengan ZIS adalah uang atau harta yang diterima dari ZIS bisa langsung dibagikan. Sementara, uang atau harta yang diterima dari wakaf harus tetap utuh, manfaatnya saja yang dibagikan. Tata kelola wakaf uang Standar pengelolaan wakaf terdapat pada waqf core principle, dari transparansi, pengelolaan, dan sebagainya. Selain itu, terdapat standar akuntansi untuk perwakafan yang telah disusun oleh IAI Ikatan Akuntan Indonesia. "Sehingga pengelolaan dan pelaporan keuangan sudah ada standarnya," ujar Rahayu. Ia menambahkan, ini harus dimonitor terus karena salah satu syarat menerima izin sebagai Nazhir adalah bahwa calon Nazhir tersebut harus menyelenggarakan pelaporan. Setiap tahunnya, Nadzir juga akan diaudit oleh Kantor Akuntan Publik. Cara berwakaf Jika masyarakat berminat untuk melakukan wakaf, berikut caranya 1. Hubungi Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang LKS PWU terdekat atau transfer dengan cara seperti yang diatur dalam laman 2. Selain itu, masyarakat dapat menghubungi BWI melalui kemudian transfer uang secara daring. Uang wakaf pada akan diinvestasikan ke dalam instrumen keuangan yang syar’i dan tingkat keamanannya terjamin. Contoh pemanfaatan wakaf uang Seperti apa contoh pemanfaatan wakaf uang? Rahayu menyebutkan, salah satu contohnya adalah pemanfaatan wakaf uang RS Mata Ahmad Wardi RSAW Serang. RSAW berdiri di atas aset wakaf yang semula milik keluarga KH Achmad Wardi, tokoh agama sekaligus tokoh masyarakat di daerah Serang, Banten. BWI kemudian bekerja sama dengan Dompet Dhuafa untuk mengelola RS mata ini dan mulai beroperasi mulai tahun 2018. Pada tahun 2019, RSAW berkolaborasi dengan BPJS Kesehatan untuk memberikan pelayanan kepada pasien. Kemudian, pada tahun 2020 RSAW mencatat pasien yg terlayani mencapai pasien. "Semua ini merupakan gerakan dengan dana wakaf yang diamanahkan pada RSAW. Dana wakaf 2020 adalah Rp 8 miliar yang digunakan untuk retina dan glaucoma center," ujar Rahayu. Sebelumnya, tak ada satu pun rumah sakit yang memiliki peralatan retina dan glaucoma di Banten sampai dengan tahun 2020 lalu. "Sekarang, masyarakat Banten tidak perlu ke Jakarta atau Bandung untuk dapat perawatan kesehatan mata mereka," tambah Rahayu. Ia mengatakan, RSAW juga telah diminta untuk menerima pasien-pasien yang berasal dari Pandeglang dan Lebak. RSAW, ujar dia, berusaha mengelola dana wakaf yang diamanahkan supaya lebih produktif sehingga penerima manfaatnya bisa lebih banyak lagi. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
TataCara dan Pengelolaan Wakaf Uang Di Indonesia ZISWAF, Vol. 4, No. 1, Juni 2017 91 Dasar Hukum Wakaf Dalam al-Quran disebutkan beberapa ayat berkaitan dengan wakaf di antaranya adalah ayat 18 surat al-Hadiid yang artinya: "Sesungguhnya orang-orang yang bersedekah baik laki-laki maupun perempuan dan meminjamkan kepada Allah pinjaman yang Istilah wakaf uang belum dikenal di zaman Rasulullah. Wakaf uang cash waqf baru dipraktekkan sejak awal abad kedua hijriyah. Imam az Zuhri wafat 124 H salah seorang ulama terkemuka dan peletak dasar tadwin al-hadits memfatwakan, dianjurkan wakaf dinar dan dirham untuk pembangunan sarana dakwah, sosial, dan pendidikan umat Islam. Di Turki, pada abad ke 15 H praktek wakaf uang telah menjadi istilah yang familiar di tengah masyarakat. Wakaf uang biasanya merujuk pada cash deposits di lembaga-lembaga keuangan seperti bank, dimana wakaf uang tersebut biasanya diinvestasikan pada profitable business activities. Keuntungan dari hasil investasi tersebut digunakan kepada segala sesuatu yang bermanfaat secara sosial keagamaan. Pada abad ke 20 mulailah muncul berbagai ide untuk meimplementasikan berbagai ide-ide besar Islam dalam bidang ekonomi, berbagai lembaga keuangan lahir seperti bank, asuransi, pasar modal, institusi zakat, institusi wakaf, lembaga tabungan haji dll. Lembaga-lembaga keuangan Islam sudah menjadi istilah yang familiar baik di dunia Islam maupun non Islam. Dalam tahapan inilah lahir ide-ide ulama dan praktisi untuk menjadikan wakaf uang salah satu basis dalam membangun perkonomian umat. Dari berbagai seminar, yang dilakukan oleh masyarakat Islam, maka ide-ide wakaf uang ini semakin menggelinding. Negara- negara Islam di Timur Tengah, Afrika, dan Asia Tenggara sendiri memulainya dengan berabagai cara. Di Indonesia, sebelum lahirnya UU No. 41 tahun 2004, Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwa tentang Wakaf Uang, 11/5/2002. Wakaf Uang Cash Wakaf/Wagf al-Nuqud adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai. Termasuk ke dalam pengertian uang adalah surat-surat berharga. Wakafuang hukumnya jawaz boleh Wakaf uang hanya boleh disalurkan dan digunakan untuk hal-hal yang dibolehkan secara syar’i. Nilai pokok Wakaf Uang harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dijual, dihibahkan, dan atau diwariskan. Ihwal diperbolehkannya wakaf jenis ini, ada beberapa pendapat yang memperkuat fatwa tersebut. Pertama, pendapat Imam al-Zuhri w. 124H. bahwa mewakafkan dinas hukumnya boleh, dengan cara menjadikan dinar tersebut sebagai modal usaha kemudian keuntungannya disalurkan pada mauquf alaih Abu Su’ud Muhammad. Risalah fi Jawazi Waqf al-Nuqud, [Beirut Dar Ibn Hazm, 1997], h. 20-2 1. Kedua, mutaqaddimin dari ulaman mazhab Hanafi lihat Wahbah al-Zuhaili, al Fiqh al-Islam wa Adillatuhu, [Damsyiq Dar al-Fikr, 1985], juz VIII, h. 162 membolehkan wakaf uang dinar dan dirham sebagai pengecualian, atas dasar Istihsan bi al-Urfi, berdasarkan atsar Abdullah bin Mas’ud “Apa yang dipandang baik oleh kaum muslimin maka dalam pandangan Allah adalah baik, dan apa yang dipandang buruk oleh kaum muslimin maka dalam pandangan Allah pun buruk”. Ketiga, pendapat sebagian ulama mazhab al-Syafi’i “Abu Tsyar meriwayatkan dari Imam al-Syafi’i tentang kebolehan wakaf dinar dan dirham uang”. al-Mawardi, al-Hawi al-Kabir, tahqiq Dr. Mahmud Mathraji, [Beirut Dar al-Fikr,1994[, juz IX,m h. 379. Cara Mudah Wakaf Uang apapun Bisa. Kini, orang yang ingin wakaf tidak harus menunggu menjadi kaya. Minimal Rp. satu juta rupiah, anda sudah bisa menjadi wakif orang yang berwakaf, dan mendapat Sertifikat Wakaf Uang. Selengkapnya Cara Mudah Wakaf Uang
BWIjuga harus memperhatikan agar pemanfaatan itu sesuai dengan peruntukannya artinya tidak melanggar ketentuan yang ada, baik ketentuan OJK maupun Kemenkeu. "Sehingga pemanfaatan itu lebih baik lagi dan bermanfaat untuk umat, " ujarnya. Selain hal diatas, langkah penting yang harus dilakukan pengelola wakaf adalah digitalisasi.
Dalam bahasa Arab, kata wakaf atau habs berarti menahan beralihnya sesuatu. Dalam terminologi syariah, wakaf merujuk pada perbuatan untuk membuat harta tidak mudah dilepaskan yang menimbulkan peralihan kepemilikan, dan menyumbangkan hasilnya, atau buah dari aset tersebut, kepada para penerimanya. Wakaf diperbolehkan dalam syariah sebagaimana ditekankan dalam Sunnah kebiasaan Nabi dan Ijma’ kesepakatan Fuqaha. Wakaf juga adalah komitmen yang mengikat, oleh karena itu, menyatakan sebuah harta sebagai wakaf akan langsung menghilangkan hak kepemilikan dari pemilik yang menyumbangkannya. Ada beberapa jenis wakaf wakaf terpenting adalah wakaf kebajikan untuk kepentingan umum al-waqf al-khayri, wakaf keluarga al-waqf al-ahli, wakaf gabungan al-waqf al-mushtarak, dan wakaf untuk diri sendiri al-waqf’ala alnafs. Hal-hal pokok dalam wakaf mencakup bentuk wakaf, wakif pemberi wakaf, penerima, dan harta yang diwakafkan. Wakaf diperbolehkan dalam bentuk real estate beserta dengan furniture dan benda-benda yang melekat secara permanen, harta bergerak, uang, saham yang sesuai dengan syariah, dan sukuk. Regulator dan Pengawas akan melihat semua peraturan, termasuk peraturan yang terkait dengan syariah, untuk memastikan kepatuhan semua pihak terkait. Prinsip-prinsip pokok wakaf, sebagai bagian dari keuangan syariah, mengadopsi prinsip altruisme, yang mendorong atau memaksimalkan manfaat bagi orang lain, termasuk semua manusia dan makhluk hidup. Prinsip-prinsip ini menekankan pentingnya memelihara atau menjaga tingginya kepercayaan masyarakat umum karena sistem ini tergantung sepenuhnya pada keinginan masyarakat untuk menyumbang. Sistem wakaf yang rapi dan didukung oleh teknologi informasi dan kompatibel dengan program-program lain dapat diharapkan untuk berfungsi sebagai kendaraan tambahan untuk mobilisasi dana guna mendukung dan berkontribusi secara signifikan pada program pertumbuhan ekonomi pemerintah, terutama program pengurangan kemiskinan dan pengembangan sumber daya manusia secara komprehensif. Silahkan Baca atau Download disini. Buku Prinsi-Prinsip Pengelolaan Wakaf, Bank Indonesia
\n\n yang tidak sesuai dengan pengelolaan wakaf uang adalah
Sementaraprofitabilitas adalah rasio yang digunakan untuk mengetahui kemampuan bank dalam menghasilkan laba. Profitabilitas kinerja perbankan yang diproksikan dengan Return on Asset. ROA adalah rasio yang menunjukkan seberapa besar kontribusi aset dalam menciptakan laba bersih. Penelitian ini bertujuan untuk menguji pengaruh Loan to Deposit
Jakarta - Akhir-akhir ini rakyat dibuat bingung lagi dengan manuver kebijakan pemerintah dalam pengelolaan keuangan negara terkait peluncuran Gerakan Nasional Wakaf Uang. Surat ini tidak membahas apa arti wakaf secara umum dan wakaf uang secara khusus. Tulisan ini mencoba membahas wakaf uang dalam konteks ekonomi makro, kebijakan publik, dan fiskal atau keuangan untuk pengertian wakaf uang yang sempat mengundang kontroversi, apakah sah atau tidak, biarlah diserahkan kepada pendapat para ahli di bidangnya mengenai fiskal dan keuangan negara, dalam Undang-Undang UU No 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara dijelaskan bahwa pemungutan pendapatan negara harus terlebih dahulu ditetapkan dengan undang-undang Pasal 8 huruf e. UU juga menjelaskan, pendapatan negara hanya terdiri dari tiga jenis, yaitu penerimaan pajak, penerimaan bukan pajak, dan hibah Pasal 11 ayat 3. Sedangkan hibah hanya boleh dilakukan; pertama, antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah setelah mendapat persetujuan DPR, seperti dijelaskan Pasal 22 ayat2 dan ayat 3. Kedua, antara pemerintah pusat dengan pemerintah/lembaga asing dengan persetujuan DPR, sesuai Pasal 23 ayat 1. Ketiga, antara pemerintah dengan perusahaan negara/daerah setelah terlebih dahulu ditetapkan dalam APBN/APBD, sesuai Pasal 24 ayat 1 dan ayat 2.Rakyat bertanya-tanya apakah wakaf uang yang dimaksud dalam Gerakan Nasional Wakaf Uang termasuk salah satu dari tiga jenis pendapatan negara tersebut di atas pajak, bukan pajak, atau hibah? Kemudian, apakah jenis pungutan wakaf uang yang dimaksud sudah ditetapkan oleh undang-undang seperti dimaksud Pasal 8 huruf e dalam UU No 17/2003 tentang Keuangan Negara?Kami perkirakan wakaf uang tidak termasuk pungutan pajak dan bukan-pajak. Semoga, Menteri Keuangan sepakat dengan ini. Alasannya, pungutan pajak dan bukan-pajak dasar hukumnya adalah wajib, bukan suka rela. Sedangkan, kalau tidak salah, wakaf uang adalah tidak wajib, tetapi hanya sebatas begitu, apakah wakaf uang adalah hibah? Sepertinya wakaf uang juga bukan hibah. Karena negara tidak boleh menerima hibah dari rakyat, seperti dijelaskan di wakaf uang tidak termasuk bagian dari pendapatan negara, maka pemerintah secara luas, termasuk pemerintah pusat, pemerintah daerah, kementerian dan lembaga, tidak boleh memungut wakaf uang. Bukankah begitu?Di salah satu media nasional diberitakan bahwa Kementerian Agama sudah menghimpun wakaf uang hingga Rp 4,13 miliar per 21 Januari itu, kami mengimbau kepada Menteri Agama agar hati-hati dalam melakukan pungutan wakaf uang atas nama kementerian karena bisa melanggar hukum dan Undang-Undang tentang Keuangan Negara. Menteri Agama sebaiknya menunggu klarifikasi dari Menteri pemerintah memang tidak berencana memasukkan wakaf uang sebagai bagian dari pendapatan negara. Kalau begitu, apa gunanya wakaf uang bagi negara? Apa gunanya Gerakan Nasional Wakaf Uang?Pemerintah pernah mengatakan wakaf uang berguna untuk membiayai proyek infrastruktur. Apakah ini berarti dalam bentuk pinjaman syariah? Kalau dugaan kami benar, bukankah selama ini Kementerian Keuangan senantiasa menerbitkan Surat Berharga Syariah Negara SBSN, atau disebut juga Sukuk Negara, untuk membiayai berbagai kebutuhan Belanja Negara? Apa bedanya SBSN dengan pembiayaan wakaf uang ini?Kalau wakaf uang yang dimaksud benar dalam bentuk pinjaman syariah, menurut hemat kami; pertama, wakaf uang ini tidak ada dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi. Karena, sumber pembiayaan, apakah dari Sukuk Negara atau Wakaf Uang, tidak relevan bagi pertumbuhan ekonomi. Yang relevan adalah nilai belanja. Sedangkan, nilai belanja, defisit dan jumlah utang negara sudah dianggarkan, dan besarnya tidak tergantung dari kami asumsikan bahwa dana wakaf uang yang sedang ditarget ini sudah ada di dalam sistem perbankan dalam bentuk tabungan, atau dana pihak ketiga. Artinya, bukan dari uang yang disimpan di bawah bantal. Kalau ini benar, pemindahan buku dari tabungan ke rekening wakaf uang tidak pengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi. Karena, uang di tabungan akan berkurang sebesar uang yang dipindahbukukan ke rekening wakaf uang. Artinya, secara makro tidak ada penambahan uang hanya pindah dari kantong kiri ke kantong imbauan wakaf uang ini malah bisa berdampak negatif terhadap pertumbuhan ekonomi karena uang di sektor perbankan tersedot ke rekening wakaf uang, sehingga terjadi crowding out effect yang berakibat pada berkurangnya likuiditas untuk sektor swasta, membuat suku bunga naik, dan kredit menurut rumor nilai wakaf uang Indonesia bisa mencapai Rp triliun. Semoga pemerintah belum mendengar rumor ini. Tapi, ternyata informasi ini katanya dari pemerintah. Untuk itu, mohon nilai ini dikonfirmasi ulang karena sepertinya hampir tidak mungkin. Alasannya, nilai seluruh uang masyarakat di sektor perbankan, sebagai dana pihak ketiga, hanya Rp triliun saja. Sedangkan uang beredar dalam arti luas M2, termasuk cash, hanya Rp triliun. Oleh karena itu, sulit dipercaya nilai wakaf uang bisa mencapai Rp triliun. Semoga pemerintah tidak tergoda dengan isu yang tidak doakan semoga ekonomi Indonesia dapat pulih secepatnya, dengan pertumbuhan 5 persen, sesuai target dalam APBN Budiawan Managing Director Political Economy and Policy Studies PEPS mmu/mmu
yang tidak sesuai dengan pengelolaan wakaf uang adalah
sampaidengan saat ini, wakaf uang di Indonesia belum berkembang dengan baik. Badan Wakaf Indonesia (BWI) menyatakan bahwa potensi wakaf uang adalah sebesar Rp 180 triliun setiap tahun. Sementara berdasarkan data Kementerian Agama (2018), realisasi wakaf uang yang tercatat sejak tahun 2011 hingga 2018, rata-rata hanya Rp 31,9 miliar setiap tahun.
Dari sekian banyak bentuk harta wakaf, wakaf uang termasuk yang paling populer. Selain praktis, kamu bisa menyerahkan cara pengelolaannya pada nazir atau pengelola wakaf yang ditunjuk secara resmi. Akan tetapi, pengelolaan wakaf uang di Indonesia wajib melalui langkah-langkah tertentu. Hal ini karena wakaf membutuhkan akad resmi agar sah. Cara Mewakafkan Uang Karena wakaf berbeda dari sedekah atau infak, ada tata cara tersendiri untuk melakukannya. Bagaimana cara mewakafkan uang sesuai aturan yang berlaku di Indonesia? Begini urutan prosesnya. Datang ke LKS PWU Pemilik wakaf harus datang ke Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang. Di sana, kamu harus menyerahkan fotokopi identitas serta mengisi akta wakaf. Melakukan Transfer Uang Pemilik wakaf menyetorkan dana dan mengucapkan akad wakaf. Akta wakaf kemudian ditandatangani dengan kehadiran minimal dua saksi dan satu pejabat lembaga yang mengeluarkan akta. Mendapat Sertifikat Setelah dana masuk, pemberi wakaf akan menerima Sertifikat Wakaf Uang SWU serta akta yang sudah ditandatangani. Badan Wakaf Indonesia memiliki daftar lembaga keuangan yang menerima wakaf uang, termasuk bank populer seperti Bank Syariah Mandiri, Bank Muamalat, BNI Syariah, Bank Bukopin Syariah, BTN Syariah, dan Bank Mega Syariah. Kamu bisa mendatangi cabang yang terdekat di kotamu dan layanan serta prosedurnya akan serupa. Kewajiban Wakif Terkait pengelolaan wakaf uang, kamu sebagai pemberi harta wakif memiliki beberapa kewajiban. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004, wakif harus memiliki akal sehat dan kesadaran saat menyerahkan harta, telah dewasa atau baligh, dan tidak berada di bawah tekanan atau paksaan. Wakif juga tidak boleh menyerahkan harta yang statusnya tidak jelas, dalam sengketa, atau berpotensi menimbulkan kerugian bagi yang menerima. Jika ada ahli waris, wakif sebaiknya tidak menyerahkan semua hartanya dan mengabaikan ahli waris langsungnya. Kewajiban Lembaga Penerima Wakaf Uang sumber Bagaimana dengan lembaga penerima wakaf uang alias nazir? Dalam pengelolaan wakaf uang, nazir berperan penting karena mereka bertugas mengelola dan mendistribusikan uang agar sampai ke pihak yang membutuhkan. Tugas penting ini membuat nazir mendapat bimbingan dan pengawasan dari Badan Wakaf Indonesia. Menurut BWI, nazir memiliki beberapa kewajiban yang cukup penting, yaitu Menjaga dan Mengelola Harta Wakaf Kewajiban menjaga dan mengelola harta maksudnya bukan hanya soal menjaga keamanan uang, tetapi juga memastikan dananya sampai ke pihak yang memang membutuhkan atau sesuai dengan permintaan di akad wakaf. Jika pemberi wakaf menyumbangkan wakaf dalam waktu sebentar tidak permanen, minimal lima tahun diambil kembali, nazir harus memastikan bahwa dayanya harus kembali setelah jangka waktu yang ditentukan. Melakukan Administrasi Nazir wajib memiliki kemampuan administrasi dan pencatatan keuangan. Tujuannya memastikan bahwa setiap uang yang masuk ke rekening wakaf bisa disalurkan secara akurat dan tepat waktu. Berkomunikasi dengan Baik Nazir wajib menerapkan kemampuan komunikasi yang baik. Mereka harus mampu menjelaskan beragam konsep wakaf secara akurat, melakukan edukasi, serta memastikan bahwa setiap pemberi wakaf memahami hak, kewajiban, dan administrasi yang harus mereka jalani. Nazir juga harus mampu membuat laporan mendalam dan jujur tentang aktivitas mereka. Setelah mengetahui cara pengelolaan wakaf uang, kamu mungkin berpikir, “mungkinkah ada cara yang jauh lebih praktis?” Wakaf Produktif bisa menjadi solusinya. Skema ini menarik donasi permanen dari warga lalu menyalurkannya ke berbagai pihak yang membutuhkan. Skema Wakaf Produktif di KitaBisa adalah salah satu lembaga penyaluran wakaf yang bertanggung jawab dan memudahkan aktivitas beramalmu. Cukup dengan mengunduh aplikasi KitaBisa, kamu bisa pilih donasi mana yang akan kamu beri kontribusi. Wakaf Produktif menyediakan dana untuk banyak sekali penerima yang layak, mulai dari orang-orang yang membutuhkan air bersih, anak yatim fakir miskin, hingga anak sekolah yang mimpi ingin menghapal Al-Qur’an. Wakaf uang adalah jenis wakaf yang baik selama tahu prosedurnya. Jangan lupa baca lagi cara pengelolaan wakaf uang, dan jadikan Wakaf Produktif di KitaBisa sebagai solusi wakaf lebih baik. Apalagi saat ini di Indonesia legalitas wakaf uang ini telah kokoh yaitu dengan ditetapkannya fatwa MUI tentang kebolehan wakaf uang Pada 11 mei 2002, UU No. 41 Tahun 2004, PP No 42 Tahun 2006 tentang wakaf dan PMA No.4 Tahun 2009 tentang Administrasi Pendaftaran Wakaf Uang yang mengakomodasi uang sebagai bagian dari benda yang boleh diwakafkan. Prospek wakaf uang ke depan diyakini bakal positif dan lebih berkontribusi bagi umat Islam dan pertumbuhan ekonomi perekonomian suatu negara sering mengalami pasang surut. Saat ni salah instrumen keuangan yang bisa mempengaruhi ekonomi adalah Wakaf. Potensi komersial tertuang dalam UU No. 41 tahun 2004 tentang Wakaf UU Wakaf karena filosofi wakaf itu sebenarnya pengelolaan aset produktif demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat wakaf secara syariat, menahan benda sedekah yang pokok untuk diambil manfaat atau hasilnya bagi kepentingan masyarakat banyak. Potensi wakaf dalam perkembangannya tak melulu hanya harta tidak bergerak tanah dan bangunan. Bahkan, wakaf dalam perkembangannya dapat dilakukan dengan menggunakan wakaf dalam UU Wakaf disebutkan, “Wakaf adalah perbuatan hukum wakif – pihak yang mewakafkan harta bendanya - untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.”Pengelola wakaf nadzir tidak diperbolehkan memanfaatkan uang wakaf secara langsung. Namun, yang dapat dimanfaatkan hasil dari pengelolaan wakaf tersebut. Wakaf bertujuan memberi manfaat harta yang diwakafkan yang pengelolaannya kepada orang yang berhak sesuai syariat Islam. Hal ini seperti tertuang dalam Pasal 5 UU Wakaf yang menyebutkan, “Wakaf berfungsi untuk mewujudkan potensi dan manfaat ekonomi harta benda wakaf untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umum.”Jika ditelusuri sejarah praktik wakaf dalam hukum Islam telah dilakukan sejak abad kedua hijriyah termasuk wakaf uang. Sejarah praktik wakaf uang telah ada sejak awal abad kedua hijriah. Amaliyah ini bersandarkan pada pendapat beberapa ulama kala itu. Sebut saja pendapat Imam Al-Zuhri -wafat 124 hijriah-. Imam Al-Zuhri memfatwakan bolehnya mewakafkan dinar dengan cara menjadikan terlebih dahulu dinar sebagai modal usaha. Selanjutnya, keuntungannya disalurkan pada mauquf a’laih orang yang menerima wakaf. Kalangan ulama selain Al-Zuhri yakni, ulama mahzab Hanafi pun membolehkan mewakafkan uang dinar dan dirham. Begitu pula ulama yang bermahzab Al-Imam Syafi’i atau dikenal bernama Muhammad bin Idris Asy-Syafi’i- pun memfatwakan tentang bolehnya mewakafkan dinar maupun dirham uang. Karena itu dalam perkembangannya, praktik wakaf tak hanya melulu harta benda yang tidak bergerak. Namun uang pun dapat diwakafkan dengan syarat dana wakaf uang dapat diinvestasikan dalam bentuk usaha. Namun, praktik wakaf uang di Indonesia masih tergolong baru dibandingkan dengan negara lain, seperti Arab Saudi dan Pakistan. tidaklangsung yang diterima karyawan sebagai imbalan atas jasa yang diberikan oleh perusahaan. Kompensasi dapat berupa kompensasi uang adalah kompensasi yang dibayar dengan sejumlah uang kartal kepada yang bersangkutan. Sedangkan kompensasi barang adalah kompensasi yang diberikan dalam bentuk barang, misalnya 10% dari
Jakarta – Seusai Pencanangan Gerakan Nasional Wakaf Uang oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 8 Januari 2010 di Istana Negara, animo masyarakat untuk menjadi nazhir penghimpun dan pengelola wakaf uang semakin meningkat. Banyak sekali yayasan atau lembaga sosial yang mengajukan kepada Badan Wakaf Indonesia BWI untuk menjadi nazhir wakaf uang. Sayangnya, sebagian besar lembaga-lembaga tersebut belum memahami wakaf uang secara benar. Karena itu, memahami wakaf uang secara benar menjadi sebuah keharusan bagi lembaga yang ingin menjadi nazhir wakaf uang agar implementasi wakaf uang akan berjalan sesuai peraturan yang berlaku. Sebenarnya, praktik wakaf uang di Indonesia sudah berlangsung sejak tahun 2002, yaitu setelah keluarnya fatwa Majelis Ulama Indonesia MUI tentang Wakaf Uang. Dalam fatwa tersebut, MUI memutuskan bahwa hukum wakaf uang hukum adalah jawaz boleh. Sejak itulah terdapat beberapa lembaga yang mulai mengimplementasikan fatwa tersebut dengan melakukan penghimpunan wakaf uang, karena secara syariat, lembaga-lembaga tersebut telah mendapatkan legitimasi dari fatwa MUI. Wakaf uangWakaf uang cash waqf/waqf al-nuqud adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga, atau badan hukum dalam bentuk uang. Dengan kata lain, wakaf uang merupakan perbuatan hukum Wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya yang berupa uang untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu, sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariat. Dalam sejarah, wakaf uang telah dipraktikkan sejak awal abad kedua Hijriah. Hal tersebut dilakukan berdasarkan pendapat beberapa ulama, di antaranya adalah pendapat Imam al-Zuhri wafat 124 H yang telah memfatwakan bahwa mewakafkan dinar hukumnya boleh, dengan cara menjadikan dinar tersebut sebagai modal usaha kemudian keuntungannya disalurkan pada mauquf alaih Abu Su’ud 1997. Selain al-Zuhri, generasi awal ulama mazhab Hanafi juga telah membolehkan wakaf uang dinar dan dirham sebagai pengecualian atas dasar Istihsan bi al-Urfi, berdasarkan atsar Abdullah bin Mas’ud ra Apa yang dipandang baik oleh kaum Muslimin maka dalam pandangan Allah adalah baik, dan apa yang dipandang buruk oleh kaum Muslimin maka dalam pandangan Allah pun buruk. Dan, sebagian ulama mazhab al-Syafi’i juga ada yang memfatwakan tentang kebolehan wakaf dinar dan dirham/uang al-Mawardi 1994. Berdasarkan pendapat ulama-ulama di atas pula, MUI pada tahun 2002 mengeluarkan fatwa tentang Wakaf Uang yang isinya; 1 Wakaf uang cash wakaf/wagf al-nuqud adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga, atau badan hukum dalam bentuk uang tunai; 2 Termasuk ke dalam pengertian uang adalah surat-surat berharga; 3 Wakaf uang hukumnya jawaz boleh; 4 Wakaf uang hanya boleh disalurkan dan digunakan untuk hal-hal yang dibolehkan secara syariat; 5 Nilai pokok wakaf uang harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dijual, dihibahkan, dan atau diwariskan. Pada dasarnya, yang dimaksud wakaf uang adalah dalam keadaan apa pun uang wakaf tidak boleh berubah, baik itu berubah menjadi bangunan ataupun tanah. Namun, dana wakaf uang tersebut dapat diinvestasikan dalam bentuk usaha. Artinya, nazhir tidak boleh memanfaatkan uang wakaf tersebut secara langsung, akan tetapi yang dimanfaatkan adalah hasil dari pengelolaan wakaf uang. Adapun praktik wakaf uang yang benar itu dilakukan melalui Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang LKSPWU. UU No 41/2004 tentang Wakaf Pasal 28 menyebutkan bahwa wakif dapat mewakafkan benda bergerak berupa uang melalui lembaga keuangan syariah yang ditunjuk oleh menteri agama. Setelah wakif menyerahkan wakaf uangnya kemudian LKS akan menerbitkan dan menyampaikan sertifikat wakaf uang kepada wakif dan nazhir sebagai bukti penyerahan harta benda wakaf Pasal 29 ayat 3. Mengenai LKS yang ditunjuk oleh Menteri Agama, pada September 2008, menteri agama RI, melalui Keputusan Menteri Kepmen Agama RI No 92-96 Tahun 2008, telah menunjuk 5 lima Lembaga Keuangan Syariah LKS sebagai LKS Penerima Wakaf Uang LKS-PWU. Kelima LKS tersebut, yaitu BNI Syariah, Bank Muamalat Indonesia, Bank DKI Syariah, Bank Mandiri Syariah, dan Bank Mega Syariah. Dengan ditunjuknya lima LKS-PWU itu, masyarakat sudah dapat melaksanakan praktik wakaf uang sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan mengenai pengelolaan wakaf uang, dalam Pasal 48 PP No 42/2006 tentang pelaksanaan UU No 41/2004 tentang Wakaf telah menjelaskan sebagai berikut 1 Pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf harus berpedoman pada peraturan BWI; 2 Pengelolaan dan pengembangan atas harta benda wakaf uang hanya dapat dilakukan melalui investasi pada produk-produk LKS dan/atau instrumen keuangan syariah; 3 Dalam hal LKS-PWU menerima wakaf uang untuk jangka waktu tertentu, nazhir hanya dapat melakukan pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf uang pada LKS-PWU dimaksud; 4 Pengelolaan dan pengembangan atas harta benda wakaf uang yang dilakukan pada bank syariah harus mengikuti program lembaga penjamin simpanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan 5 Pengelolaan dan pengembangan atas harta benda wakaf uang yang dilakukan dalam bentuk investasi di luar bank syariah harus diasuransikan pada asuransi syariah. Sebenarnya, apa yang telah dilakukan oleh para nazhir dalam menghimpun wakaf uang yang kemudian digunakan untuk mendirikan bangunan atau tanah sebagai wakaf tidak salah, jika mereka tidak menggunakan istilah wakaf uang, akan tetapi yang lebih tepat menggunakan istilah wakaf bangunan atau tanah secara kolektif dengan cara penghimpunan uang. Dengan menggunakan istilah wakaf kolektif tersebut, nazhir tidak dituntut untuk menjaga pokok uang wakaf. sarmidi husna/republika
Osw8gq.
  • tqtssd7oid.pages.dev/78
  • tqtssd7oid.pages.dev/86
  • tqtssd7oid.pages.dev/374
  • tqtssd7oid.pages.dev/299
  • tqtssd7oid.pages.dev/119
  • tqtssd7oid.pages.dev/15
  • tqtssd7oid.pages.dev/280
  • tqtssd7oid.pages.dev/262
  • tqtssd7oid.pages.dev/172
  • yang tidak sesuai dengan pengelolaan wakaf uang adalah