hanyaberpedoman pada AD / ART koperasi. Koperasi perlu melakukan pengawasan dalam penyelenggaraan organisasi dan usaha Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dan Usaha Simpan Pinjam (USP) koperasi. Langkah tersebut dimaksudkan agar koperasi memperhatikan prinsip kehati-hatian sekaligus menjaga kesehatan koperasi yang bersangkutan.
KOPERASI SIMPAN PINJAM “L A R A S” DUSUN 1 KAMPUNG PUJOBASUKI KECAMATAN TRIMURJO KABUPATEN LAMPUNG TENGAH ANGGARAN DASAR BAB I NAMA, WILAYAH, MAKSUD DAN TUJUAN Pasal 1 NAMA 1 Berdasarkan rapat anggota pada hari Rabu, tanggal 9 Oktober 2002, telah terbentuk Nama Koperasi yang diberi nama yaitu “LARAS” berikut dengan Susunan Pengurus Koperasi. 2 Koperasi ini berbentuk Koperasi Simpan-Pinjam. Pasal 2 WILAYAH Wilayah Koperasi adalah Dusun 1 Kampung Pujobasuki Kecamatan Trimurjo Kabupaten Lampung Tengah. Pasal 3 MAKSUD DAN TUJUAN Menciptakan kekeluargaan, kebersamaan dan kegotongroyongan serta memberikan kesejahteraan bagi para anggotanya terutama diperuntukkan bagi warga yang berdomisli di wilayah Dusun 1 Kampung Pujobasuki Kecamatan Trimurjo Kabupaten Lampung Tengah. BAB II KEANGGOTAAN, HAK DAN KEWAJIBAN Pasal 4 KEANGGOTAAN 1 Warga yang berdomisili tetap dilingkungan Dusun 1 Kampung Pujobasuki Kecamatan Trimurjo Kabupaten Lampung Tengah. 2 Warga yang tidak berdomisili tetap/pengontrak wajib ada penjamin dari warga yang telah menjadi Anggota. 3 Keanggotaan koperasi berazaskan sukarela dan tidak ada unsur pemaksaan. 4 Warga yang pindah domisili dan atau diwakili oleh ahli warisnya tetap tercantum sebagai Anggota dan tetap memenuhi kewajibannya sebagai Anggota. 5 Kanggotaan koperasi dapat dicabut apabila mengundurkan diri, meninggal dunia terkecuali dilimpahkan keahli warisnya, terkait tindakan proses hukum, pihak koperasi akan mengembalikan jumlah simpanannya. 6 Dalam perkembangannya tidak tertutup kemungkinan keanggotaan koperasi dapat bersifat umum khususnya lingkup Dusun 1 Kampung Pujobasuki Kecamatan Trimurjo Kabupaten Lampung Tengah, maka harus diputuskan melalui persetujuan Anggota dalam Rapat Anggota Koperasi. Pasal 5 HAK DAN KEWAJIBAN 1 Hak dan kewajiban semua Anggota sama. 2 Semua Anggota berhak memberikan pemikiran atau pendapat untuk memajukan organisasi. 3 Semua Anggota berhak memilih dan dipilih menjadi pengurus Koperasi. 4 Semua Anggota wajib menjaga kebaikan koperasi untuk tali kekeluargaan dan kebersamaan. 5 Semua Anggota tunduk kepada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi serta mematuhi kewajiban sebagai Anggota. BAB III KEPENGURUSAN KOPERASI Pasal 6 1 Pengurus Koperasi harus bertempat tinggal sesuai dengan BAB II, Pasal 4 ayat 1 tersebut di atas 2 Mempunyai tanggung jawab, kejujuran dan keterampilan kerja. Pasal 7 Pengurus dipilih oleh para Anggota untuk jangka waktu 3 tiga tahun. Pasal 8 Pengurus masih bisa dipilih kembali dalam Rapat Anggota Tahunan pada akhir masa jabatan Pengurus. Pasal 9 Ketua Koperasi berhak memilih Sekretaris dan Bendahara dalam mengelola Koperasi. Pasal 10 Kepengurusan Koperasi terdiri dari 1. Ketua 2. Sekretaris 3. Bendahara 4. Dan perangkat lainnya sesuai dengan kebutuhan yang berkaitan dengan kinerja Koperasi. Pasal 11 Dalam melaksanakan tugasnya pengurus koperasi akan diberikan honorarium yang mulai diberlakukan apabila Koperasi secara modal dan finansial serta bertambahnya keanggotaan koperasi dengan nilai peruntukkan melalui persetujuan Rapat Anggota Tahunan RAT. Pasal 12 Pengurus wajib ataupun berhak membuat kebijakan-kebijakan untuk perbaikan dan penyempurnaan dalam rangka pengembangan koperasi. Pasal 13 Dalam rangka memantau, mengawasi dan memberikan masukan pengembangan koperasi, dibentuk penasehat dan pengawas inti koperasi. Pasal 14 Pengawas adalah seluruh Anggota koperasi dan pengawas inti adalah yang duduk di kepengurusan Koperasi. Pasal 15 1 Pengurus dapat dicopot dari Jabatannya apabila bertindak tidak terpuji atau korupsi dengan diwajibkan mengganti rugi sesuai tindakan-nya. 2 Keanggotaan koperasi tetap kecuali mengundurkan diri. BAB IV RAPAT-RAPAT Pasal 16 1 Rapat Anggota Tahunan RAT diadakan sekali setahun.2 Rapat konsolidasi Anggota Koperasi diadakan 1 bulan sekali. 3 Rapat Khusus diadakan sesuai dengan kebutuhan yang dianggap penting. BAB V MODAL KOPERASI Pasal 17 1 Modal Koperasi terdiri dari simpanan, pinjaman, penyisihan-penyisihan dari hasil usaha termasuk cadangan sumber-sumber lain.2 Simpanan Anggota terdiri dari 1 Simpanan Pokok; 2 Simpanan Wajib; 3 Simpanan Sukarela. 4 Simpanan Sukarela dapat juga diterima oleh Koperasi dari bukan Anggota. BAB VI SISA HASIL USAHA Pasal 18 1 Sisa Hasil Usaha SHU Koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh di dalam satu tahun buku setelah dikurangi dengan penyusutan-penyusutan dan biaya-biaya dari tahun buku yang bersangkutan. 2 SHU berasal dari usaha yang diselenggarakan untuk Anggota. 3 SHU dibagi untuk Anggota sebanding dengan jasa yang diberikannya. BAB VII LAIN-LAIN Pasal 19 Hal-hal lain yang belum di atur dalam Anggaran Dasar ini akan di atur dalam Anggaran Rumah Tangga. ANGGARAN RUMAH TANGGA Pasal 1 SYARAT-SYARAT KEANGGOTAAN 1 Mengisi permohonan pendaftar sebagai Anggota. 2 Domisili sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar Pasal 4 ayat 1 dan 2. 3 Memiliki penghasilan/pekerjaan. Pasal 2 JUMLAH SIMPANAN 1 Simpanan Pokok Awal sebesar Rp. Empat puluh dua ribu rupiah sekali bayar. 2 Simpanan Wajib Rp. Lima ribu rupiah setiap bulan. 3 Simpanan Tambahan. 4 Simpanan Sukarela jumlah yang dibayarkan sesuai dengan kemampuan Anggota. 5 Ketiga Simpanan tersebut di atas hanya Simpanan Sukarela yang bisa diambil setiap tahun. 6 Jumlah Simpanan Pokok dan/atau Jumlah Simpanan Wajib dapat ditingkatkan nilainya sesuai dengan tingkat kebutuhan dan diperuntukkan untuk pengembangan koperasi persetujuannya dilakukan melalui Rapat Anggota Tahunan RAT. Pasal 3 SYARAT-SYARAT PENGAJUAN PINJAMAN 1 Minimal 1 satu bulan setelah masuk Anggota 2 Mengisi formulir permohonan peminjaman 3 Sudah melunasi peminjaman sebelumnya. 4 Mengisi formulir perjanjian tertulis kepada anggota yang mengajukan permohonan pinjaman di atas Rp. tiga juta rupiah seiring dengan meningkatnya jumlah dana simpanan koperasi. Pasal 4 BUNGA PINJAMAN Bunga pinjaman adalah sebesar 2 % perbulan dikalikan pinjaman pokok. Pasal 5 JANGKA WAKTU PINJAMAN Jangka waktu pinjaman adalah maksimal 5 lima bulan untuk pinjaman Rp. tiga juta rupiah dan apabila dari anggota yang meminjam lebih dari ketentuan di atas maka akan dipertimbangkan lebih lanjut oleh para Pengurus. Pasal 6 SALDO KAS Saldo minimal kas sebesar 5% dari total simpanan akhir tahun. Pasal 7 PEMBAGIAN SISA HASIL USAHA SHU Sisa Hasil Usaha SHU dibagi setelah tutup tahun buku dengan ketentuan sebagai berikut 1. Untuk Anggota Jumlah Simpanan/orang + 93% dari Jasa Keseluruhan 2. Untuk pengurus 5% dari Jasa Keseluruhan 3. Untuk Badan Pengawas 2% dari Jasa Keseluruhan Pasal 8 SANGSI-SANGSI 1 Bagi Anggota yang tidak menyetorkan Simpanan Wajib selama 10 sepuluh bulan berturut-turut akan diberhentikan dari kenggotaan Koperasi dan Simpanannya akan dikembalikan setelah dipotong biaya administrasi sebesar Rp. Lima ribu rupiah. 2 Apabila Anggota yang menunggak dan atau/tidak dapat membayar uang pinjaman dalam tempo paling lambat 5 lima bulan akan diberikan teguran secara tertulis dan denda Jasa 50% x jasa pokok setiap bulan. Dan apabila dalam 6 enam bulan tidak ada tanggapan maka pengurus melalui seksi humas akan mengambil tindakan sesuai dengan perjanjian tertulis yang telah disepakati sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 Ayat 4 peraturan ini. Pasal 9 LAIN-LAIN Apabila dikemudian hari sesuai kebutuhan diperlukan perubahan-perubahan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dilakukan melalui persetujuan Rapat Anggota Tahunan
ADART KKMI disusun berdasarkan prinsip-prinsip falsafah hidup yang benar dan sesuai perundang- undangan yang berlaku. (P2P) Lending. KKMI adalah Koperasi Simpan Pinjam berbasis anggota Koperasi. Bagaimana cara melihat data transaksi angsuran maupun tabungan saya. Dari Barcode Kartu elektronik KKMI menggunakan aplikasi pembaca QR code.
Contoh Ad Art Koperasi Simpan Pinjam – Karena belakangan ini jumlah simpan pinjam semakin meningkat, oleh karena itu ada beberapa pihak yang ingin membangun koperasi didaerahnya. Namun sebelum membangun sebuah koperasi simpan pinjam, sebaiknya ketahui terlebih dahulu ad art yang telah ditetapkan oleh untuk orang awam belum mengetahui apa itu ad art ? sebuah singkatan yang memiliki kepanjangan dari anggaran dasar dan anggaran rumah tangga. Untuk AD Anggaran Dasar yang merupakan keseluruhan aturan yang mengatur secara langsung kehidupan sebuah organisasi koperasi simpan IsiFungsi AD ART Koperasi Simpan PinjamTujuan AD ART Koperasi Simpan PinjamCara Menyusun AD ART Koperasi Simpan PinjamContoh AD ART Koperasi Simpan PinjamKesimpulanNamun untuk Art Anggaran Rumah Tangga yang menjelaskan peraturan yang mengatur urusan rumah tanggan sehar-hari dan menjadi pembahasan lebih lanjut dari AD. Jika ada dari kalian yang mempunyai rumah subsidi dan ingin simpan pinjam di koperasi, sebaiknya ketahui terlebih dahulu syarat koperasi rumah subsidi agar melihat penyedia hingga dokumen untuk pembahasan kali ini, kami akan menjelaskan beberapa fungsi, tujuan dan contoh ad art untuk membangun koperasi simpan pinjam dengan pedoman yang baik dan terarah menuju bisnis yang cerah. Jika hal tersebut tertarik, silahkan kalian ikuti pembahasan dibawah ini dengan membangun koperasis simpan pinjam, sebaiknya kalian mempersiapkan fungsi ad art agar diimplementasikan kepada warga lebih jelas dan terpercaya. Mungkin sebagai gambaran kalian bisa menggunakan fungsi dibawah AD Anggaran Dasar dan ART Anggaran Rumah Tangga dalam sebuah organisasi memiliki fungsi untuk menggambarkan mekanismes kerja suatu koperasi AD Anggaran Dasar yang memiliki fungsi sebagai dasar pengambilan sumber peraturan atau hukum dalam konteks tertentu dalam ART Anggaran Rumah Tangga akan menerangkan sebuah hal-hal yang belum spesifik pada anggaran dasar atau yang tidak diterangkan dalam adanya fungsi Ad Art koperasi simpan pinjam tersebut akan lebih terang hingga orang-orang akan mempercayai sebuah organisasi yang telah dibangun. Tetapi perlu kalian ketahui sebuah mekanisme kerja harus sesuai dengan fungsi kinerja, agar masyarakat tidak merasakan AD ART Koperasi Simpan PinjamSetelah melihat beberapa fungsi ad art, maka langkah selanjutnya membuat tujuan dari koperasi hingga menjelaskan kepada masyrakat yang ingin melakukan simpan pinjam. Adanya tujuan ad art tersebut bisa ditemukan dibawah kekuatan hukum bagi koperasiSebagai pedoman dalam pengelolaan usaha dan organisasi koperasiMengatur hubungan antara anggota dengan anggota lainnyaMengatur hubungan anggota dengan bisnis koperasi yang dijalaninyaMengatur hubungan anggota dengan pengurus, pengawas, dan managerMengatur hubungan antara koperasi dengan pihak ketigaMenunjukan keteraturan koperasi yang telah disepakati oleh anggota berasarkan UU nomor 25 tahun 1992Harus mewujudkan ketertiban pelaksanaan kegiatan organisasi dan keuangan baik oleh anggota, pengurus, pengawas dan pengelola koperasiJika sudah melihat beberapa tujuan ad art koperasi simpan pinjam, maka proses membuat ad art dapat dilakukan secara bersama dengan anggota koperasi. Tetapi perlu di perhatikan kembali apabila membuat ad art koperasi simpan pinjam harus dilakukan dengan teliti dan Menyusun AD ART Koperasi Simpan PinjamKoperasi merupakan salah satu tempat untuk melakukant transaksi simpan pinjam keuangan. Biasanya koperasi berdiri pada daerah desa hingga perkotaaan dan koperasi akan membantu perekonomian para anggotanya. Maka dari itu membutuhkan AD ART koperasi yang jelas serta memiliki tujuan seperti tujuan dan fungsi AD ART koperasi telah disepakati dengan seluruh anggota, maka penyuanan ad art dapat dilakukan. Mungkin tujuan untuk menyusun AD ART adalah menunjukan koperasi terbaik dan memajukan untuk lebih jelasnya, kalian bisa melihat cara menyusun AD ART Koperasi simpan pinjam dibawah ini dengan jelas dan yang harus dilakukan adalah menyesuaikan dengan tujuan seluruh anggota koperasi mengenai AD ARTSelanjutnya membuat ketentuan yang dapat dimengerti oleh semua anggota koperasi dengan cara membentuk beberapa peraturan yang harus dijalankan oleh anggota, pengurus, pengawas bahkan pengelolaPastikan semua anggota koperasi menyetujui AD ART menurut dari fungsi hingga tujuan terbentuknya lembaga tersebutMelakukan penyebaran AD ART kepada anggota koperasi secara menyeluruhContoh AD ART Koperasi Simpan PinjamTentu saja menyusun AD ART membutuhkan beberapa contoh dari koperasi yang telah dibangun dengan puluhan tahun atau beberapa tahun ke belakang. Jika memang AD ART penting dalam koperasi, berikut kami akan membagikan contoh AD ART koperasi simpan pinjam yang dapat didownload dibawah pembahasan dari mengenai Contoh Ad Art Koperasi Simpan Pinjam. Nantikan informasi selanjutnya mengenai koperasi lainnya. Semoga pembahasan kali ini bermanfaat untuk kalian yang ingin mendirikan sebuah koperasi untuk simpan pinjam dengan melihat beberapa pedoman baik diatas.
Relatedposts to contoh buku tabungan koperasi simpan pinjam. 0 response to download contoh ad / art koperasi simpan pinjam posting komentar. Koperasi simpan pinjam merupakan koperasi kredit yang bertujuan untuk menyediakan uang untuk beberapa keperluan. Oleh dosenpendidikan diposting pada 17/04/2020 17/04/2020.
Contoh AD/ART koperasi ini adalah update terbaru dari yang pernah saya buat sebelumnya. dalam Organisasi Ad/Art merupakan bagian integral dari sebuah proses pembentukan koperasi. Keberadaan AD/ART sama pentinya dengan pemahaman prinsip dan nilai koperasi hanya saja secara struktur AD/ART adalah perangkat organisasi. Dalam posting ini saya sertakan contoh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga koperasi, tetapi perlu diingat organisasi koperasi tidak serta merta bisa mengcopt paste begitu saja secara mentah ada bagian-bagain sensitif yang harus diperhatikan misalnya tempat dan atribut organisasi, persyaratan anggota dan pembagian SHU. Bisa jadi SHU dibagi tidak dengan persentasi seperti didalam contoh. AD/ART di susun setalah terjadi kesepakatan oleh minimal 20 orang untuk membentuk koperasi dengan syarat, tempat kantor atribut dan usaha koperasi telah ada. Berikut ini preview contoh ad/art Koperasi. Untuk melihat contoh AD/ART koperasi lengkap dalam bentuk pdf berikut pembahasanya silahkan register terlebih dahulu, agar kami bisa memantau penggunaan file kami, silahkan isi formulir klik disini untuk menuju formulir contoh ad/art koperasi.
1) Bagi Anggota yang tidak menyetorkan Simpanan Wajib selama 6 (enam) bulan berturut-turut akan diberhentikan dari kenggotaan Koperasi dan Simpanannya akan dikembalikan setelah dipotong biaya administrasi sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
Simpanpinjam dan atau menyediakan barang barang konsumsi untuk memenuhi kebutuhan para anggotanya. Keberadaan ad art sama pentingya dengan pemahaman prinsip dan nilai koperasi hanya saja secara struktur ad art adalah perangkat organisasi. Sanggup melunasi simpanan pokok yang telah ditetapkan dalam anggaran dasar koperasi 5.t3pr8.